SIARAN.ID, Rangkasbitung – MR (43), kini harus mendekam di ruang tahan Mapolres Lebak Polda Banten. Dari tangan warga Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan peredaran narkotika.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan prihal tertangkapnya pengedar narkotika jenis shabu tersebut.
“Ya Satuan Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan seorang pelaku MR (43) yang diduga pengedar Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, di Rangkasbitung, Senin (2/10).
Dijelaskan Ngapip, pelaku MR diamankan pada hari Jum’at (29/9) sekitar pukul 17.30 wib di Kelurahan Rangkasbitung Timur, dan dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) buah plastik bekas warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok cigarskruie yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal putih yang dibalut lakban warna coklat yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 5.49 gram dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi warna keemasan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Ngapip.
Polres Lebak Polda Banten menghimbau kepada masyarakat bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang khususnya di daerah hukum Polres Lebak, karena bisa merusak generasi muda dan masa depan para penerus bangsa. (Dewa/AR)