Aniaya Istri Hingga Tewas, DH Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Polres Lebak Polda Banten melakukan gelar perkara atas penahanan DH, tersangka penganiayaan maut terhadap istri (Foto: Dewa Wahyudi)

SIARAN.ID – DH (54), pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian kini harus mendekam di dalam penjara. Tersangka diamankan Satuan Reskrim Polres Lebak, setelah sempat melarikan diri setelah menghabisi nyawa RS yang tak lain istrinya sendiri. 

Dalam gelar perkara yang digelar Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, Kamis (6/7), disebutkan diduga motif tindak penganiayaan berat tersebut adalah sikap kesal pelaku terhadap korban.

“Diduga motif pelaku karena kesal diselingkuhi oleh korban yang tak lain adalah istri pelaku. Pelaku DH melakukan tindak pidana tersebut dengan menusukkan sebilah pisau kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, sekaligus mewakili Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, pada gelar perkara di Mapolres Lebak.

Tindak pidana penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di Kp. Warungkadu RT. 001 RW. 002 Desa/Kecamatan Cibeber Kabupaten.Lebak, Banten, pada Kamis (29/6/) pukul 00.30 Wib. Dan tersangka sempat kabur setelah melakukan perbuatan yang berujung hilangnya nyawa istrinya itu.

“Setelah melakukan aksinya pelaku sempat melarikan diri dari rumah sehingga warga dan aparat kepolisian melakukan pencarian. Dan sekitar pukul 04.00 Wib, Ketika Sdr. Usen membersihkan bercak darah di lantai dan mendengar suara dari belakang rumah korban dan ditemukan Pelaku DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher  kemudian pelaku di bawa ke Puskesmas Cibeber  untuk dilakukan pertolongan medis,” terang Arya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP  Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan saat ini pelaku sudah sehat kembali dan diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan Press Conference ini Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP  Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Iptu Mulyadi, dan Personil Sat Reskrim Polres Lebak serta Rekan Media Mitra Polres Lebak. (DW/WPP/AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *