SIARAN.ID – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, Polda Banten, telah mengamankan dua orang warga yang diduga melakukan tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial ‘S’ (32) dan ‘SH’ (31), merupakan warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak bersama barang bukti kejahatannya berupa satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam, dan sebuah celana panjang warna hitam. Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial ‘E’ masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan telah menahan kedua pelaku.
“Ya, benar saat ini Unit PPA SatReskrim Polres Lebak sudah mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Rabu (5/7/) di Mapolres Lebak.
Disebutkan Andi, adapun kronologis kejadian pada awalnya pada Rabu 17 Mei 2023 malam, korban sedang main dengan teman korban saudara J di depan Museum Multatuli, yang kemudian datang pelaku anak R yang mengajak main ke GOR Ona Rangkasbitung. Kemudian pelaku anak R bertemu dengan pelaku E dan temannya D, mengajak korban (sebut saja Mawar, usia 13 tahun-red), ke sebuah saung di kebon sawit daerah Sabagi yang jauh letaknya dari pemukiman warga.
“Singkat cerita sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” ungkapnya.
Besoknya, lanjut Andi, korban dipaksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 Wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi. Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pelaku, yang pertama melakukan adalah pelaku E, kemudian pelaku S, lalu pelaku SH, dan terakhir pelaku anak R.
“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melapor ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Andi.
“Alhamdulillah dua pelaku S dan pelaku SH sudah berhasil diamankan. Untuk pelaku anak R dilakukan pemanggilan, sedangkan pelaku E kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Andi menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 miliar rupiah. (WPP/DW/AR)