SIARAN.ID, Rangkasbitung – Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis. Kedua pelaku yang merupakan warga Tangerang, Banten diamankan petugas dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH dalam konferensi persnya menyebutkan selain mengamankan ER (49) dan FR (43) petugas saat ini masih memburu satu pelaku lainnya yakni SD.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis dari korban ER (55), warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak pada 5 Agustus beberapa hari lalu,” ujar Pipih di Mapolsek Rangkasbitung, Selasa (8/8/).
Aksinya, lanjut Pipih, para pelaku beraksi dengan cara menukarkan mata uang asing dengan emas milik korban.
“Modus operandi para pelaku yang kita amankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas, sejumlah uang tunai, dan harta lainnya,” paparnya.
Selain menciduk tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa satu unit kendaraan R4 merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017, uang mata asing Rubel Rusia, empat ikat uang mainan pecahan seratus ribu rupiah senilai 10 juta per-ikat, satu ikat uang mainan pecahan Rp 50.000,- senilai 5 juta, baju, celana yang digunakan pelaku, 4 buah Id Card palsu, kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd, 1 buah kunci kontak R4 mobil dengan logo “Toyota”, satu lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza bernopol B 1878 COJ warna hitam metalik tahun 2017.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal, S.E.,S.H, yang mendampingi Pipih pada gelar perkara turut menambahkan selain barang bukti tersebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yaitu satu buah cincin emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Jo Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun,” tukasnya. (Dewa/AR)