Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polres Lebak

Tersangka RT (23) bersama barang bukti kejahatan diamankan SatResNarkoba Polres Lebak (Foto: Tb. Wahyudi)

SIARAN.ID, Rangakasbitung – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus obat-obatan tanpa izin edar. Ribuan obat terlarang beserta barang bukti diamankan dari tangan tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik, Kamis (27/7/)

Atas pengungkapan tersebut, lanjut Malik, diamankan barang bukti dari tangan tersangka RT (23), warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung yang berhasil diamankan pada Rabu (23/6/) lalu.

“Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas jinjingan warna hitam, 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 buah handphone merek Realme warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317 ribu,” papar Malik.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tandas Malik. (TW/AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *