SIARAN.ID – Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat terlarang. RH (26), dicokok petugas lantaran diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar.
Informasi yang dihimpun siaran.id, RH diamankan Satuan Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, Jumat (16 /6) sekitar pukul 21.00 Wib pada sebuah kios atau toko di Desa Bayah Barat Kecaamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/6) mengatakan dari tangan pelaku RH berhasil diamankan satu buah box warna hitam bertulisan D-ZINER, berisi 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar 300 ribu rupiah, dan satu bungkus plastik klip bening. Tersangka ditangkap karena mengedarkan obat persediaan farmasi tanpa izin edar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.
Tersangka yang merupakan warga asal Pidie, Aceh ini dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lebih jauh Malik menyampaikan, Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” tandasnya. (WY/AR)